Friday, June 21, 2019

Formulir permohonan paspor

Jika telah sampai di kantor imigrasi, mulai lah dengan mengisi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan anda telah mengisi data sesuai dengan informasi yang ada pada dokumen resmi. Paspor berlaku untuk masa (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan demi kepentingan anda sendiri, perhatikan dan ikutilah petunjuk berikut ini.


Membawa Dokumen asli dan difotokopi pada kertas ukuran ADokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud huruf tiga (3) harus dokumen yang memuat Nama, Tanggal lahir, Tempat lahir dan Nama Orang Tua.

PROSEDUR UNTUK MENDAPATKAN PASPOR HIJAU A. Permohonan Paspor Hijau dari Imigrasi) 2. Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan: Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan , pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan. Jika lewat hari maka pihak imigrasi akan membatalkan permohonan paspor tersebut. Cara Perpanjang Paspor Online. Berikut ini secara garis besar cara memperpanjangnya.


Buku nikah orang tua, kalau Anda mempunyai anak yang ikut.

Paspor orang tua, kalau Anda mempunyai anak yang ikut. Pastikan semua dokumen diatas sudah ada dalam cek lis Anda ya. Untuk ketentuan lebih lengkap mengenai pendaftaran NPWP dapat diakses melalui link berikut: 1. Orang Pribadi non karywan dan Warisan yang belum terbagi. Melalui penerapan SIMKIM, pengurusan paspor akan langsung terhubung dengan database Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia. Mendapatkan antrian pengajuan paspor RI dan Mengisi formulir.


Fotokopi KTP yang masih berlaku 4. Khusus jenis permohonan pergantian paspor rusak dan hilang dilakukan prosedur berita acara pemerikasaan. Membawa Paspor lama (Jika paspor hilang, harus disertai surat keterangan kehilangan dari Polisi setempat) Mengisi formulir permohonan dibawah ini dengan jelas dan lengkap. Akses terhadap formulir juga disediakan di ruang tunggu pelayanan paspor. Perhatian: Silahkan membuka formulir menggunakan adobe acrobat reader. Isi formulir dengan lengkap dan benar kemudian cetak formulir dan tanda tangan.


FORMULIR PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN. Tiba di kantor imigrasi, lakukan pengisian formulir permohonan paspor di loket permohonan paspor. Pastikan mengisi semua data sesuai dengan informasi yang tertera di dokumen resmi.


Untuk pengisian formulir , bawalah alat tulis, terutama bolpoin dengan tinta berwarna hitam. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih (tanggal dan waktu), dengan membawa berkas permohonan paspor (asli dan fotocopy), kemudian mengisi formulir permohonan paspor.

Selanjutnya berkas permohonan paspor diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi. APABILA MEMBATALKAN ATAU TIDAK HADIR SETELAH MELAKUKAN PENDAFTARAN, MAKA ANDA BARU DAPAT MELAKUKAN PENDAFTARAN KEMBALI HARI KEMUDIAN TERHITUNG SETELAH. Bagi Warga Negara Indonesia yang akan membuat Paspor harap mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam. CATATAN: SURAT ASLI DOKUMEN DAN PASPOR LAMA (BAGI YANG TELAH MEMILIKI PASPOR ) HARUS DIBAWA LENGKAP SAAT PENGAJUAN PASPOR. PASTIKAN DATA PADA SETIAP DOKUMEN SAMA!


PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI 1. Wajib Pajak Badan Pusat. Mohon tidak menandatangani formulir ini dalam keadaan kosong dan pastikan semua informasi yang dibutuhkan telah dipenuhi sebelum menandatanganinya. Joint Operation (JO) 1. IDENTITAS WAJIB PAJAK 1.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.